30 Kg Ganja yang Disita Polisi di Tanjung Priok Merupakan Barang Haram dari Medan

fin.co.id - 20/07/2024, 13:31 WIB

30 Kg Ganja yang Disita Polisi di Tanjung Priok Merupakan Barang Haram dari Medan

Ganja 30 kg yang dibungkus solasi berwarna cokelat disita polisi.

fin.co.id - Polisi berhasil mengagalkan narkoba jenis sebanyak 30 kilogram (kg) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu 17 Juli 2024. Barang haram itu berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan kepada wartawan, Sabtu 20 Juli 2024. Dalam kasus ini, dua orang diamankan pihak kepolisian.

"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan," kata Donald.

Dia mengatakan, barang haram itu bakal diedarkan pelaku di Jakarta. Hingga kini, kata dia, kasus ganja 30 kg akan ditindaklanjuti.

Baca Juga

"Hendak diedarkan ke wilayah Jakarta dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan mengatakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Buntut pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang laki-laki.

"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," katanya kepada wartawan, Sabtu 20 Juli 2024.

(Raf)

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->