Buruh Bangunan China

Imigrasi Jakut Deportasi 10 WNA China, Ketahuan Jadi Buruh Bangunan Bermodal Visa Kunjungan

Imigrasi Jakut Deportasi 10 WNA China, Ketahuan Jadi Buruh Bangunan Bermodal Visa Kunjungan

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China setelah kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara, meski hanya mengantongi visa kunjungan.