Buruh Bangunan China
Imigrasi Jakut Deportasi 10 WNA China, Ketahuan Jadi Buruh Bangunan Bermodal Visa Kunjungan
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China setelah kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara, meski hanya mengantongi visa kunjungan.
TERKINI
TERPOPULER
1
MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran
2 hari lalu
2
Xiaomi Redmi Note 17 Series Segera Meluncur di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
2 hari lalu
3
Pegadaian Championship 2026/2027 Resmi Bergulir, 273 Laga Siap Digelar
2 hari lalu
4
BTN Salurkan KPP Rp7,4 Triliun, Menteri PKP Apresiasi Peran Strategis Pembiayaan Ekosistem Perumahan
2 hari lalu
5
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
1 hari lalu

