Buruh Bangunan China
Imigrasi Jakut Deportasi 10 WNA China, Ketahuan Jadi Buruh Bangunan Bermodal Visa Kunjungan
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China setelah kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara, meski hanya mengantongi visa kunjungan.
TERKINI
TERPOPULER
1
Heboh Teori Konspirasi: Argentina Dipaksa Mengalah dari Spanyol Karena Keluarga Lionel Messi Cs Diancam Dibunuh Mafia Jika Juara?
2 hari lalu
2
Mengenal Universitas Republik Indonesia Bentukan Prabowo, Kapan Buka Penerimaan Mahasiswa?
2 hari lalu
3
Sakit Jantung
2 hari lalu
4
Samsung Luncurkan Galaxy Z Fold 8 dan Z Fold 8 Ultra, Bodi Makin Tipis, Kamera 200 MP, Segini Harganya
2 hari lalu
5
Lulusan Pendidikan Profesi Boleh Daftar MagangHub Kemnaker 2026, Bisa Dapat Uang Saku hingga Sertifikasi Gratis!
2 hari lalu

