Buruh Bangunan China
Imigrasi Jakut Deportasi 10 WNA China, Ketahuan Jadi Buruh Bangunan Bermodal Visa Kunjungan
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China setelah kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara, meski hanya mengantongi visa kunjungan.
TERKINI
TERPOPULER
1
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Gubernur Andra Soni Minta Pejabat Banten Jadi Teladan Anti-Gratifikasi
2 hari lalu
2
Hutama Karya Tancap Gas Jaga Kualitas Jalan Tol Trans Sumatera, Siap-Siap Berkendara Makin Nyaman!
2 hari lalu
3
Barcelona Laporkan PSG ke UEFA Gegara Tifo Gergaji Mesin Berdarah di Tribun
2 hari lalu
4
Telkom Hadirkan Inovasi Pembelajaran Numerasi untuk 100 Sekolah di Wilayah 3T
2 hari lalu
5
Yasin Ayari Masuk Radar Transfer Chelsea, Akankah Jadi Rekrutan Tepat?
2 hari lalu

