Aturan Kemenag
Aturan Terbaru! Tata Cara Pelaksanaan Peribadatan di Rumah Ibadah dari Kementerian Agama
Menag: Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan.