Terbit Aturan Kemenag Soal Suara Toa Masjid, Politisi PKS: Seperti Ada Bagian yang Hilang!

fin.co.id - 22/02/2022, 12:40 WIB

Terbit Aturan Kemenag Soal Suara Toa Masjid, Politisi PKS: Seperti Ada Bagian yang Hilang!

Kemenag bakal menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk tingkatkan kualitas toa masjid dan musala.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Politisi PKS, Bukhori Yusuf memberikan kritiknya terhadap aturan baru Kementerian Agama (Kemenag) soal panduan pemakaian pengeras suara (speaker) di masjid dan mushola.

Aturan penggunaan pengeras suara itu kini secara remi sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No.5 Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Bukhori menilai bahwa aturan toa masjid justru mengabaikan dinamika kondisi sosiologis dan kultural masyarakat setempat.

Terlebih aturan itu tidak dikhusukan kepada masjid atau mushola di wilayah perkotaan saja, tetapi juga di pedesaan.

(BACA JUGA: Ganjar Pranowo Tanggapi Ustaz Khalid: Diajarin Wayang Biar Tahu)

(BACA JUGA:Nurhayati Si Pelapor Kasus Korupsi Ditetapkan Tersangka, KPK Pelototi Perkaranya: Kami Tunggu Hasil Koordinasi)

“Penggunaan pengeras suara di masjid adalah tradisi umat Islam di Indonesia. Bagi masyarakat tradisional yang komunal," ujar Bukhori, Selasa (22/2/2022).

"Mereka relatif memiliki penerimaan yang lebih positif terhadap tradisi melantunkan azan, zikir, atau pengajian dengan suara keras melalui speaker masjid," tambahnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu juga menganggap bahwa suara toa masjid atau mushola yang keras itu justru sudah diidentikan sebagai bunyi lingkungan.

Maka dari itu jika frekuensi dan kapasitas pengeras suara dikurangi malah akan menghilangkan kebiasaan masyarakat dalam mendengarkan pengeras suara di masjid atau mushola.

(BACA JUGA: Catat Rekor Buruk, Pelatih Chelsea: Jangan Tertawakan Lukaku)

(BACA JUGA:Thariq Halilintar Resmi Jadi Om, Bahagia Punya Keponakan: Cantik Banget Anakku!)

“Seperti ada bagian yang hilang dalam keseharian hidup mereka,” paparnya.

Akan tetapi di sisi lain Bukhori juga mengerti bahwa masyarakat perkotaan lebih menginginkan ketenangan di tengah keramaian di sekitarnya.

Dengan begitu Bukhori juga mengatakan bahwa pengeras suara dapat diatur pada tingkat yang sudah proporsional.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->