Putri Candrawathi Tidak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

fin.co.id - 27/12/2022, 17:48 WIB

Putri Candrawathi Tidak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahli hukum pidana, Elwi Danil saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Desember 2022.

Berawal dari penasehat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menanyakan kepada Elwi soal pelaku yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan, namun tidak mencegah dapat dikenakan Pasal 338 dan pasal 340 KUHP.

Elwi menyampaikan jika Putri Candrawathi bisa dijerat dengan pasal  338 dan pasal 340 apabila terlibat aktif dalam pembunuhan.

BACA JUGA: Putri Candrawathi: Saya Harus Ceritakan Peristiwa Kekerasan Seksual karena Takut Dibilang Tak Kooperatif

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi-Ferdy Sambo Pernah Tembak-Tembakan di Rumah, Para Ajudan Ketakutan

“Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam (Pasal) 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan," jawab Alwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Desember 2022.

"menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan,” sambungnya.

Elwi meneruskan, hal tersebut berdasarkan asas legalitas yang berlaku. 

Namun dalam rumusan aturan pidana di Indonesia tidak ada yang menyebut orang yang mengetahui rencana pembunuhan namun tak melapor bisa termasuk sebagai pelaku aktif.

“Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun,” kata Elwi.

BACA JUGA: Bharada E: Putri Candrawathi Perintahkan Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang-Barang Brigadir J

BACA JUGA:Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan di Tahun 2023, Demi Menjaga Kesehatan Masyarakat

Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo-dok-

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->