Bagaimana Hukum Berkurban Hewan yang Kena PMK? MUI Depok Coba Jelaskan

Bagaimana Hukum Berkurban Hewan yang Kena PMK? MUI Depok Coba Jelaskan

Petugas Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan sapi di Peternakan ADH Farm, Kecamatan Cimanggis, Kamis (12/5/2022).-Diskominfo/berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok coba jelaskan bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang kena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal tersebut coba dijelaskan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Depok, Encep Hidayat baru-baru ini.

Penjelasan tersebut diutarakan langsung lewat Webinar Penyelenggaraan Kurban dalam Situasi Wabah PMK yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok.

Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

(BACA JUGA:Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Besok? Pramono Anung: Mau Besok, Mau Lusa, Hak Prerogatif Ada di Presiden)

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” ucap Hidayat.

Lebih lanjut, Encep Hidayat juga menyebut, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Sedangkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” ucap Hidayat.

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 zulhijah). Maka, sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

(BACA JUGA:Piala Presiden 2022: Hadapi Borneo FC, Pelatih Madura United Komentar Begini)

Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok itu menambahkan perihal pemberian cap pada tubuh hewan agar tahu identitasnya.

"Untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” beber Hidayat.

Di sisi lain Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal ini untuk menjamin pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam, daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) serta meminimalisir penyebaran PMK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: