Ini Bukti Khilafatul Muslimin Ingin Bentuk Negara dan Sistem Sendiri, Nomor Induk Warga Salah Satunya

Ini Bukti Khilafatul Muslimin Ingin Bentuk Negara dan Sistem Sendiri, Nomor Induk Warga Salah Satunya

Khilafatul Muslimin telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan NIK pada E-KTP-dok-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota Khilafatul Muslimin diduga ingin mendirikan negara dan sistem sendiri. 

Ini diketahui dari puluhan ribu data warga pengurus Khilafatul Muslimin yang telah disita polisi. 

(BACA JUGA:Pimpinan Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin Bekasi Ditangkap, Aktivitas Pesantren Tetap Berjalan Normal)

Organisasi Khilafatul Muslimin telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang resmi dari pemerintah.

"Mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, terkait penangkapan anggota Khilafatul Muslimin pada Minggu (12/6/2022) kemarin.

Puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin ditemukan usai polisi melakukan pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin.

Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6).

(BACA JUGA:Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Mojokerto )

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu (8/6).

Sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

"Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," terang Zulpan.

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

(BACA JUGA:Seorang Anggota Khilafatul Muslimin yang Diamankan Polisi di Bekasi Ternyata Ketua Yayasan Pesantren)

Terkait hal ini, Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid menmyebut khilafatul Muslimin memiliki spesies sama dengan kelompok pegiat Khilafah Islamiyah lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: