JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari salinan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan.
Putusan kasasi tersebut memperkuat vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap Samin Tan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
(BACA JUGA: Tok! MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Bebas)
"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 13 Juni 2022.
Ia menyebut, putusan MA perlu dipelajari untuk menelisik peluang yang bisa dimaksimalkan sebagai upaya hukum berikutnya terkait perkara Samin Tan.
"Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," ucapnya.
(BACA JUGA: Samin Tan Didakwa Suap Politisi Golkar Senilai Rp5 M)
Kendati demikian, Ali mengatakan pihaknya menghormati putusan MA atas kasasi yang diajukan tim jaksa KPK.
Upaya kasasi tersebut, menurutnya, adalah bentuk keseriusan KPK membuktikan perbuatan Samin Tan berdasarkan alat bukti dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Ali pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum perkara tersebut.
(BACA JUGA: Kasus Suap Terminasi PKP2B, KPK Tahan Bos BORN Samin Tan)
"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," tukasnya.
Diketahui, (MA) menolak kasasi yang diajukan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas bos PT borneo Lumbung Energi, Samin Tan.
Putusan tersebut memperkuat vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Samin Tan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
(BACA JUGA: Buron Setahun, KPK Tangkap Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan)