JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (BORN) Samin Tan (SMT), Selasa (6/4). Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Samin Tan ditangkap pada Senin (5/4) usai berada dalam pelarian alias buron selama kurang lebih satu tahun. Ia bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, selama 20 hari ke depan sejak 6 April 2021 hingga 25 April 2021.
"Penahanan rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4).
Karyoto menuturkan, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, Samin Tan akan lebih dahulu menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama dua pekan.
"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," katanya.
Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada 13 Juli 2018.
Dalam giat tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan bekas Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. (riz/fin)