Samin Tan Bebas, KPK Beri Respons Begini Usai Kasasinya Ditolak MA

fin.co.id - 13/06/2022, 14:27 WIB

Samin Tan Bebas, KPK Beri Respons Begini Usai Kasasinya Ditolak MA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Putusan tersebut teregister dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Duduk sebagai hakim yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan. Majelis hakim menyatakan Samin tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar

Padahal, jaksa KPK menuntut Samin Tan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan lantaran diyakini menyuap Eni terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

(BACA JUGA: Dicokok di Kawasan Thamrin, Begini Kronologi Penangkapan Samin Tan oleh KPK)

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.

Selain itu, hakim berpendapat pemberian gratifikasi yang dilakukan Samin Tan selaku pinak swasta belum diatur dalam UU Tipikor.

Menurut hakim, pihak yang dapat dijerat hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak melapor ke KPK usai menerima gratifikasi.

Admin
Penulis