Buat Warga Jakarta, NJOP Rumah di Bawah RP2 Miliar Gratis PBB-P2, Begini Aturannya

Buat Warga Jakarta, NJOP Rumah di Bawah RP2 Miliar Gratis PBB-P2, Begini Aturannya

Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.-dok.fin-dok.fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kabar bahagia bagi warga DKI Jakarta yang memiliki rumah dan belum membayarkan PBB-nya. 

Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

(BACA JUGA: Impor Pakaian Bekas Triliunan Rupiah, DPR: Jadi Sampah, Karena Tak Semua Layak Pakai )

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu, 12 Juni 2022. 

Anies menilai di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.

Karena itu, Anies menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

(BACA JUGA:Info Terbaru Justin Bieber, Ahli Bedah: Sebelum Senyumnya Pulih, Hal Pertama yang Akan Terjadi Adalah...)

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi;

1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100 persen

(BACA JUGA: Tega Nodai Anak 10 Tahun, Pria 43 tahun Warga Kota Binjai Keciduk Warga, Ngakunya Baru Sekali)

2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: