Jakarta

Buat Warga Jakarta, NJOP Rumah di Bawah RP2 Miliar Gratis PBB-P2, Begini Aturannya

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Buat Warga Jakarta, NJOP Rumah di Bawah RP2 Miliar Gratis PBB-P2, Begini Aturannya
Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.

(BACA JUGA:Usai Dilayani Dua ABG, Remaja Ini Kemudian Menawarkan ke Lelaki Hidung Belang)

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021: 

(BACA JUGA:Cuma Tamu-Tamu Khusus yang Hadiri Pemakaman Eril di Cimaung)

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100 persen.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

(BACA JUGA:Fans di Indonesia Cemas Menanti Kepastian Konser, Justin Bieber: Saya Akan Sembuh)

Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. 

"Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutup Anies.

Berita Terkait