Jakarta

Buat Warga Jakarta, NJOP Rumah di Bawah RP2 Miliar Gratis PBB-P2, Begini Aturannya

fin.co.id - 12/06/2022, 13:29 WIB

Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

(BACA JUGA: Dapat Bisikan Gaib, Pria Tega Bunuh Ibu dan Adik Kandung di Solok, Ditangkap di Hutan Pinus)

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.

(BACA JUGA: Biaya Operasional Khilafatul Muslimin Rp2 Miliar Diamankan Polisi)

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.

(BACA JUGA: Ridwan Kamil Berjalan ke Sisi Sungai Aare, Berhenti di Sebuah Pohon Penanda untuk Mengenang Eril)

• Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

Admin
Penulis
-->