Tega Nodai Anak 10 Tahun, Pria 43 tahun Warga Kota Binjai Keciduk Warga, Ngakunya Baru Sekali

 Tega Nodai Anak 10 Tahun, Pria 43 tahun Warga Kota Binjai Keciduk Warga, Ngakunya Baru Sekali

Ilustrasi rudapaksa--PMJ

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pelaku pencabulan di Kota Binjai yang berusia 43 tahun saat ini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Pria yang merupakan warga Kota Binjai ini tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih berusia 10 tahun.

(BACA JUGA:Dapat Bisikan Gaib, Pria Tega Bunuh Ibu dan Adik Kandung di Solok, Ditangkap di Hutan Pinus)

"Pelaku C (43) yang merupakan warga Kota Binjai, Sumatera Utara, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, dikutip Miggu, 12 Juni 2022. 

Fathir menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/6) di wilayah Kota Medan. 

Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara membawa korban di belakang rumah dan menodai anak yang masih berumur 10 tahun itu.

"Kemudian perbuatan bejat pelaku diketahui warga masyarakat," ucapnya.

(BACA JUGA:Ridwan Kamil Berjalan ke Sisi Sungai Aare, Berhenti di Sebuah Pohon Penanda untuk Mengenang Eril)

Pelaku dengan korban sudah saling kenal dan karena bertetangga.

Kemudian, saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan pencabulan terhadap korban.

"Pelaku dipersalahkan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: