Berkedok Toko Kosmetik, Ribuan Obat Keras Diamankan Polisi

fin.co.id - 25/08/2020, 12:51 WIB

Berkedok Toko Kosmetik, Ribuan Obat Keras Diamankan Polisi

CIKUPA - Ratusan obat keras berhasil diamankan satuan reskrim Polsek Cikupa di salah satu warung di bilangan Cikupa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari warga tentang aktifitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata anak muda, patut menduga bahwa toko kosmetik hanya sekedar kedok belaka.

BACA JUGA:  Giring Ganesha, Dulu Kalah Caleg Hingga Stres, Kini Maju Capres 2024

"Terbukti, setelah tim reskrim dari Polsek Cikupa menggerebek toko kosmetik tersebut, ratusan Obat yang izin edarnya disalahgunakan oleh tersangka R, polisi berhasil mengamankan berupa 600 butir jenis tramadol dan 100 butir eximer,"katanya, Selasa (25/8).

Ade juga menambahkan bahwa akibat mengkonsumsi jenis obat yang izin edarnya disalahgunakan ini, maka pengguna akan mengalami halusinasi dan rasa emosi, sehingga mengalami hilangnya kesadaran.

BACA JUGA:  Ciptakan Kalung Anti Virus, Tapi 17 Pegawai Kementan Positif Corona

"Kasus penyalahgunaan izin edar tentang kesehatan, maka pelaku bisa mendekam di penjara maksimal 10 tahun, dan juga kami mengaharapkan agar masyarakat segera memberikan informasi jika melihat dan menduga ada toko yang memperjualkan obat jenis tramadol dan eximer yang menyalahi izin edar, sehingga generasi muda tetap menjadi generasi yang unggul,"tutupnya.(Mul/Fin)

Admin
Penulis