BI: Bank Bakal Kena Sanksi Tak Penuhi Target 30 Persen Rasio Pembiayaan Kredit UMKM

BI: Bank Bakal Kena Sanksi Tak Penuhi Target 30 Persen Rasio Pembiayaan Kredit UMKM

×

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan, bahwa rasio kredit perbankan ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM diperbesar menjadi paling sedikit 30 persen pada Juni 2024.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Peraturan ini berlaku efektif per 31 Agustus 2021.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung mengatakan, meski sudah diberlakukan saat ini, perhitungan RPIM baru akan diwajibkan pada Juni 2022.

"Secara timeline, RPIM efektif sejak 1 September ini sudah berlaku. Tapi untuk perhitungan yang pertama kali akan dilakukan di bulan Juni tahun depan, yaitu kewajiban 20 persen. Kemudian Juni 2023 25 persen, Juni 2024 adalah 30 persen," kata Juda, Sabtu (4/9/2021).

Juda menegaskan, jika dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai aturan, Bank Indonesia tak akan segan-segan memberikan sanksi berupa denda kepada perbankan yang tak mau memenuhi rasio pembiayaan kredit kepada UMKM ini. Sanksi denda tersebut baru akan berlaku efektif saat penerapan per Juni 2023 mendatang.

"Sanksi awal berupa teguran, dan teguran itu disampaikan kepada OJK. Tapi sejak tahun 2023 Juni nanti kalau tidak bisa memenuhi ada sanksi dalam bentuk kewajiban membayar, yaitu 0,1 kali nilai kekurangan pencapaian RPIM-nya," tegasnya.

Selain itu, Juda menjelaskan, bahwwa tujuan pertama terkait perluasan target pembiayaan inklusif. Tidak hanya untuk UMKM, tapi juga untuk masyarakat yang terbatas secara akses keuangan.

"Bukan hanya UMKM, kita juga dorong pembiayaan bagi masyarakat yang selama ini tidak punya akses ke sektor keuangan, atau relatif terbatas. Termasuk perorangan berpenghasilan rendah atau MBR," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: