53 Unit Rumah Warga di Kawasan Urban Aquaculture Ketapang Mauk Tangerang Bakal Direlokasi

53 Unit Rumah Warga di Kawasan Urban Aquaculture Ketapang Mauk Tangerang Bakal Direlokasi

Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Taufik Emil-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

Pun begitu, dia juga mengatakan, karena lahan relokasi seluas 8.000 meter itu adalah milik desa maka harus ada pergantian ruislag lahan yang dipakai.

Oleh sebab itu, para warga yang direlokasi nantinya akan membeli tanah tersebut secara dicicil kepada pihak desa, untuk nanti dibelikan tanah sebagai aset desa Ketapang yang baru.

"Terkait ruislag secara teknis memang saya tidak begitu mengetahui, tapi setelah pembahasan waktu itu dengan kecamatan dan desa nanti pihak desa akan mengganti lagi dengan aset atau lahan yang baru," terangnya

(BACA JUGA:[Mitos Atau Fakta] 'Rep-repan' Saat Tidur Berarti Kita Sedang 'Ketindihan' Genderuwo)

Kendati demikian, menurut Taufik, para warga sudah sepakat dan menyetujui untuk direlokasi dengan membuat berita acara.

"Ya harus mau dong karena yang ditempati juga tanah Pemda apalagi ini bukan untuk menggusur tapi merelokasi," tandasnya (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: