Cuma Sisa Satu Kabupaten PPKM Level 2, Teluk Bintuni di Papua Barat

Cuma Sisa Satu Kabupaten PPKM Level 2, Teluk Bintuni di Papua Barat

Ilustrasi: Keluarga di Kampung Taroi, Teluk Bintuni, Papua Barat tengah bersantap bersama keluarga. -Khanif Lutfi-

JAKARTA, FIN.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Juli yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya, situasi penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia kian membaik dalam dua pekan terakhir.

(BACA JUGA:Menteri Mau Kampanye? Prabowo: Harus Seizin Presiden Jokowi)

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan persnya menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2. 

 “Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, diperpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," ujarnya. 

Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1, sedangkan untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. 

Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.

(BACA JUGA:Sandiaga Uno Beranggapan Banten Minim Kreativitas dan Inovasi, Ternyata Terpatahkan saat Berkunjung)

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, asesmen atau penilaian pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” ungkap Safrizal.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya pada tahun ini.

Khusus untuk pintu masuk jalur udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

(BACA JUGA:KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti)

Dengan demikian, di dalam Inmendagri kali ini diperinci sejumlah pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara di antaranya Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: