Sebelumnya Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan kedua hakim tersebut sudah berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.
"Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " katanya, Senin, 23 Mei 2022.