Dua Petani Jadi Korban Penembakan, Polisi Ungkap Motifnya

Dua Petani Jadi Korban Penembakan, Polisi Ungkap Motifnya

Ilustrasi, Penembakan-ilustrasi-

Dari olah tempat kejadian perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.

"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," ujarnya.

Dia mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

(BACA JUGA:Perkelahian Tukang Batu dengan Tukang Kayu, Salah Satunya Meninggal Akibat Pisau)

"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa, dendam pelaku dan korban," paparnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: