Jadi Buronan Jepang, Ini Kasus Mitsuhiro Taniguchi yang Diduga Berada di Indonesia

Jadi Buronan Jepang, Ini Kasus Mitsuhiro Taniguchi yang Diduga Berada di Indonesia

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.--PMJ

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dugaan keberadaan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia yang merupakan buronan Kepolisian Jepang ditanggapi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Polri proaktif melakukan koordinasi dengan Kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait keberadaan Mitsuhiro di Indonesia.

(BACA JUGA:Daftar Tunggu Jemaah Haji di Banten Mencapai 54 Tahun)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, langkah koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan Kepolisian Tokyo terkait kasus penipuan bantuan COVID-19.

"Polri proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi," kata Dedi, Senin, 6 Juni 2022.

Menurut Dedi, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk dalam daftar buronan atau "Red Notice" Interpol.

Meski begitu, Dedi memastikan Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan buronan tersebut.

(BACA JUGA:Viral Debt Collector Banting Pemuda Pancasila, Sekretaris PP: Sweeping Besar-besaran Akan Kita Lakukan)

"Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan Kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada 'Red Notice' terkait tersangka. Langkah proaktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia," ujar Dedi.

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi COVID-19. 

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya bernama Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 tahun yang namanya belum disebutkan.

Para tersangka diduga diminta Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: