Pernyataan Waskita Karya Usai Kejagung Menyatakan Kasus Dugaan Korupsi WSBP Naik Penyidikan

Pernyataan Waskita Karya Usai Kejagung Menyatakan Kasus Dugaan Korupsi WSBP Naik Penyidikan

Waskita Beton Precast--

JAKARTA FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk, anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020 menjadi tahap penyidikan. 

Hal itu ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

(BACA JUGA:Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Segera Diadili atas Kasus Suap Dana PEN)

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Kabiro Hukum Setjen Kemendag)

Menanggapi kondisi tersebut, Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyampaikan bahwa perseroan menghormati proses hukum yang dilakukan, dan siap membantu untuk mempermudah proses penyelidikan agar perkara tersebut menjadi terang benderang. 

"Sehubungan dengan naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana yg terjadi di  PT Waskita Beton Precast Tbk. tahun 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini Selasa, 31 Mei 2022, kami management PT Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku Perusahaan Holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk. senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut.," demikian petikan Standby Statement Corporate Secretary Waskita Karya, sebagaimana dikutip Fin.co.id, Rabu 1 Juni 2022. 

Waskita Karya juga memastikan mendukung langkah-langkah yang diperlukan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, sesuai aturan hukum yang berlaku.  

"PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan  prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," tegas statement tersebut. 

(BACA JUGA:Mazdjo Pray Soal Formula E: Lebih Banyak Drama Ketimbang Kisah Nyata!)

(BACA JUGA:Penonton Formula E Dipangkas Hanya 10 RIbu Orang, Yusuf Muhammad Samakan Dengan Rumah DP Nol Rupiah Anies)

Sebagaimana diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa 31 Mei 2022 menyampaikan beberapa hal mengenai kasus tersebut. .Sumedana mengatakan, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh WSBP terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu:

a. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).

b. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama.

c. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: