Regional

Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, terdakwa kasus menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara.

Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Ilustrasi palu sidang

Sebagaimana diketahui, terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 viral di media sosial.

Namun akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

Berita Terkait