Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

fin.co.id - 31/05/2022, 22:33 WIB

Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Ilustrasi palu sidang

Sebagaimana diketahui, terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 viral di media sosial.

Namun akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.