Tok! MK Tolak Enam Gugatan UU IKN, Permohonan Dianggap Tidak Jelas

 Tok! MK Tolak Enam Gugatan UU IKN, Permohonan Dianggap Tidak Jelas

Gedung Mahkamah Konstitusi -dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan enam gugatan perkara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Empat dari enam yang tidak diterima itu disebut tidak jelas kedudukan hukum, posita dan petitumnya. Sedangkan dua permohonan lainnya ditolak. 

(BACA JUGA:Luhut Bantah Proyek IKN Nusantara Minim Dana: Putra Mahkota Arab Saudi Akan Berinvestasi Besar)

Atas hal tersebut MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terkait IKN. 

Pemohon yang mengajukan uji formal dan materiil tidak dianggap menderita kerugian langsung akibat pembentukan UU IKN. 

“Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum, posita, danpetitum. Dengan demikian, secara keseluruhan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Hakim MK Aswanto di Jakarta, Selasa (31/5/2022). 

Dengan begitu, MK tidak mempertimbangkan lebih jauh kedudukan hukum pemohon atau pokok permohonan. 

(BACA JUGA:Dana Haji Digunakan untuk Pembangunan IKN, Kemenag: Masyarakat Sudah Semakin Cerdas)

Empat penggugat dalam perkara ini adalah Sugeng, Damai Hari Lubis, Herifudin Daulay, dan Mulak Sihotang.

Sedangkan dua permohonan peninjauan kembali lainnya ditolak. Sebab diajukan setelah lewat waktu 45 hari sejak undang-undang tersebut diterbitkan dalam lembaran negara. 

Klausul ini berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. 

Diketahui, UU IKN resmi diundangkan dan dimuat dalam lembaran negara pada 15 Februari 2022. 

(BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Dasar di Lokasi IKN Terus Berjalan)

Batas waktu pengajuan uji formil yaitu pada 31 Maret 2022. “Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan formil,” terang Aswanto. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: