Tok! MK Tolak Enam Gugatan UU IKN, Permohonan Dianggap Tidak Jelas
Empat dari enam yang tidak diterima itu disebut tidak jelas kedudukan hukum, posita dan petitumnya. Sedangkan dua permohonan lainnya ditolak oleh MK.
Kemudian, Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili oleh Rukka Simbolinggi, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) telah mengajukan permohonan yang sama.
(BACA JUGA:Jokowi Teken PP Tentang Sumber Pendanaan Pembangunan IKN dari APBN)