Oknum Direktur Swasta Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar, Kerugian Negara Rp640 Juta

Oknum Direktur Swasta Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar, Kerugian Negara Rp640 Juta

Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda (dua dari kiri) Saat Memberikan Keterangan kepada Wartawan-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan kembali satu orang berinisial AD sebagai  tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan di kelurahan Gebang Jaya, Priuk, Kota Tangerang, Banten.

Penetapan tersangka AD merupakan tahap lanjutan dari penetapan 4 orang tersangka sebelumnya yakni OSS, AA, AR, dan DI pada 10 Mei 2022 lalu.

(BACA JUGA:Bikin Geger, Ditemukan Dalam Posisi Terikat dengan Wajah Penuh Luka Mayat Dalam Karung Tangerang Dikira Boneka)

(BACA JUGA:869 Calon Haji Asal Kabupaten Tangerang Siap Berangkat, 21 Orang Ditangguhkan)

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, pihaknya telah menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial AD.

"Kapasitas AD sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2017," ujar Erich dalam keterangannya, Selasa 31 Mei 2022.

Dalam kapasitasnya sebagai tersangka, lanjutnya, AD akan ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) selama 20 hari ke depan. 

"Terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan Tanggal 19 Juni 2022, di Rutan Kelas II B Pandeglang," ucapnya

(BACA JUGA:Dinkes Tangerang Imbau Masyarakat Waspada Cacar Monyet, Berikut Ciri-ciri Gejalanya...)

(BACA JUGA:Dugaan Lahan RSUD Tigaraksa Bermasalah, Begini Penjelasan Pemkab Tangerang)

Tersangka AD, kata Erich, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Dalam hal ini tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp640.673.987," jelasnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: