Nasional

Jaksa Tuntut 2 Eks Pemeriksa Pajak DJP 10 dan 8 Tahun Penjara

Dua mantan pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dituntut masing-masing 10 dan 8 tahun penjara.

Jaksa Tuntut 2 Eks Pemeriksa Pajak DJP 10 dan 8 Tahun Penjara
Ilustrasi KPK.

Selanjutnya dakwaan keempat, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada Senin, 6 Juni 2022.

Berita Terkait