Eks Pejabat Pajak Ngaku Terima Suap dari PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations, Berapa Nilainya?

Eks Pejabat Pajak Ngaku Terima Suap dari PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations, Berapa Nilainya?

Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan (kiri) usai dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, mengaku menerima suap dari dua perusahaan terkait rekayasa penghitungan pajak kedua perusahaan.

Wawan mengaku menerima Rp2,5 miliar dari perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau yang dikenal Haji Isam, PT Jhonlin Baratama.

"Jhonlin, saya terima Rp2,5 miliar," kata Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

(BACA JUGA:Saksi Ungkap PT Link Net Tbk Kasih Fee Rp700 Juta ke Pejabat Pajak sebagai Tanda Terima Kasih)

Selain itu, Wawan juga mengaku menerima uang dari wajib pajak lain yakni, PT Gunung Madu Plantations (GMP). Total yang dia terima dari perusahaan tersebut senilai Rp1,7 miliar.

Kendati demikian, Wawan menyatakan tidak menerima uang dari pihak selain dua korporasi tersebut.

Penerimaan uang, kata dia, dilakukan secara bertahap melalui perantaraan Yulmanizar selaku anggota tim pemeriksa pajak.

(BACA JUGA:Kasus Suap Pajak, KPK Pastikan Dalami Intervensi Pemilik Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak )

"Pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali di luar itu tidak saya terima," ucap Wawan.

Diketahui, dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta.

Berdasarkan penerimaan itu, keduanya disebut jaksa menerima masing-masing SGD606.250.

(BACA JUGA:Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor PT Gunung Madu Plantation)

Suap, kata jaksa, dilakukan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017

Adapun, rincian uang yang diterima yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2019.

Selanjutnya, menerima uang sebesar SGD500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

(BACA JUGA:Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Angin Prayitno Aji)

Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.

Selain suap, Wawan Ridwan juga didakwa melakukan pencucian uang atas duit haram yang telah diterimanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: