Fasilitasi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini

Fasilitasi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini

Bea Cukai memberikan bimbingan dan asistensi kepada pelaku usaha penerima fasilitas, seperti yang dilakukan di Situbondo, Kediri, dan Jepara. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Upaya Bea Cukai untuk memfasilitasi industri dalam negeri dan memberikan dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus dilakukan.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Bea Cukai yaitu memberikan bimbingan dan asistensi kepada pelaku usaha penerima fasilitas, seperti yang dilakukan di Situbondo, Kediri, dan Jepara.

(BACA JUGA:Bea Cukai Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Sukseskan Operasi Gempur 2022)

Di Situbondo, Kanwil Bea Cukai Jatim II melaksanakan asistensi kepada 2 perusahaan calon penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yaitu PT Panca Mitra Multiperdana dan PT Tri Mitra Makmur, Jum'at (20/05). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) serta Bea Cukai Jember.

"Bea Cukai sangat konsen terhadap proses bisnis perusahaan, mulai dari importasi dan penimbunan bahan baku/bahan penolong, proses produksi, hingga barang jadi yang akan diekspor termasuk penyelesaian waste, sehingga sangat penting bagi kami untuk mengetahui bagaimana barang-barang tersebut dikelola, disimpan dan dimanfaatkan, termasuk juga ketertiban secara administrasi maupun fisik barang" ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Serupa, Bea Cukai Kediri juga melaksanakan monitoring khusus terhadap perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di Kabupaten Jombang, PT Mentari Internasional pada 23-25 Mei 2022. Monitoring yang dilakukan merupakan salah satu sarana untuk memastikan terlaksananya kewajiban-kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan baik TPB maupun KITE.

Hatta menekankan bahwa monitoring dapat dilakukan berdasarkan waktu tertentu yang sudah dijadwalkan sebelumnya, tetapi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu. “Tingkat kepatuhan para pengusaha penerima fasilitas harus terjaga dengan baik. Selain itu, diharapkan perusahaan segera memberikan solusi jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam monitoring tersebut,” ujarnya.

(BACA JUGA:Anak 12 Tahun Hilang, Dicari ke Sungai, Malah Ditemukan di Rumah Duda 64 Tahun Ditutupi Pakai Sarung)

Sementara di Jateng, Bea Cukai Kudus kembali memberikan asistensi terkait fasilitas KITE kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Jepara (18/5). Asistensi diberikan kepada CV Accent House yang merupakan salah satu calon perusahaan tujuan ekspor penerima fasilitas KITE IKM yang memproduksi barang-barang hasil olahan kayu seperti kursi, meja, dan lainnya

Hatta menyampaikan bahwa fasilitas terus diberikan oleh pihaknya sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional dalam mendorong ekspor. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari upaya pendampingan yang terus dilakukan oleh Bea Cukai untuk memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi yang diperlukan agar mendapatkan fasilitas KITE IKM.

“Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada IKM untuk mendapatkan fasilitas KITE berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku atau bahan penolong dan/atau mesin. Kami juga melakukan asistensi terhadap industri khususnya IKM, untuk membantu mereka agar bisa terus berkembang,” tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: