Terkini

Pilihan


Harta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Bertambah Hampir Rp500 juta, Padahal Lagi Kena Sanksi Potong Gaji

Harta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Bertambah Hampir Rp500 juta, Padahal Lagi Kena Sanksi Potong Gaji

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.-Radar Tegal-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Harta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meningkat hingga hampir Rp500 juta setahun terakhir.

Peningkatan kekayaan tersebut terjadi selama masa sanksi pemotongan gaji sebanyak 40 persen yang dikenakan terhadap Lili oleh Dewan Pengawas KPK.

(BACA JUGA:Klarifikasi Perwakilan Pertamina, KPK Selisik Pemberian Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika Lili Pintauli)

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Lili diketahui memiliki harta senilai Rp2.227.000.000 berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tertanggal 22 Februari 2022.

Pada LHKPN yang disampaikan 18 Februari 2021, Lili melaporkan hartanya senilai Rp1.737.940.000. Terdapat selisih peningkatan selisih kekayaan Lili sebanyak Rp489.060.000.

Dalam LHKPN terbarunya, Lili menyampaikan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang senilai Rp2.000.000.000.

(BACA JUGA:Dewas KPK Tak Lanjutkan Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli ke Sidang Etik, Ini Alasannya)

Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode itu turut mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp727.000.000. 

Rinciannya, Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp110.000.000; Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp12.000.000; Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp30.000.000; Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp460.000.000; dan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 Rp115.000.000. 

Semua kendaraan tersebut merupakan hasil sendiri. 

(BACA JUGA:Laporan AS Soroti TWK dan Kasus Etik Lili Pintauli, KPK: Clear, Sanksi Sudah Dijalankan)

Lili juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp40.000.000; kas dan setara kas Rp200.000.000; harta lainnya Rp110.000.000; dan utang Rp850.000.000. 

"Total harta kekayaan Rp2.227.000.000," demikian dikutip dari situs elhkpn KPK, Senin, 23 Mei 2022.

Diketahui, Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta atau sekitar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik.

(BACA JUGA:Lili Pintauli Siregar Diduga Langgar Kode Etik, Novel Baswedan Beri Respons Mengejutkan)

Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan dua perbuatan.

Pertama, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi secara langsung dengan pihak berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Kedua, Lili juga terbukti telah memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial. Hal itu dilakukan agar pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai terkait pembayaran uang jasa pengabdian senilai Rp53,3 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: