Entertainment

Bareskirm Polri Segera Lengkapi Berkas Kasus Indra Kenz, Usai Boyong Ferrari Rp3,5 M dari Medan

Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz atas kasus investasi bodong melalui aplikas Binomo

Bareskirm Polri Segera Lengkapi Berkas Kasus Indra Kenz, Usai Boyong Ferrari Rp3,5 M dari Medan
Mabes Polri menyita uang senilai Rp1,88 miliar milik Indra Kenz.

Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit), dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait