Terkini

Pilihan


Polisi Taksir Harga Ferrari Indra Kenz Capai Segini, Lagi OTW Jakarta

Polisi Taksir Harga Ferrari Indra Kenz Capai Segini, Lagi OTW Jakarta

Indra Kenz--Instagram /@indrakenz

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita mobil Ferrari senilai Rp5 miliar milik Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara.

Mobil Ferarti tersebut akan dihadirkan di Mabes Polri sebagai barang bukti di persidangan perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo, penyidik menaksir harga mobil tersebut sekitar Rp5 miliar.

(BACA JUGA:Bareskrim Polri Angkut Mobil Ferrari Indra Kenz dari Medan ke Jakarta )

"Ferari sudah kita sita, (harga) diperkirakan antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Penyidik melakukan penyitaan dan membawa mobil mewah berjuluk Kuda Jingkrak tersebut dari Medan, pada Selasa, 17 Mei 2022.

Mobil tersebut dibawa menggunakan kargo lewat jalur darat. Diperkirakan butuh 4 hari perjalanan untuk sampai ke Jakarta.

(BACA JUGA:Babak Baru Kasus Binomo, Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Disita Bareskrim Polri )

"Sampai diperkirakan hari Sabtu," ujar Candra.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik, dan ayah kekasihnya, termasuk guru tradingnya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.

Total ada 7 orang tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebagai konsumen aplikasi opsi biner (benary option) Binomo miliaran rupiah.

(BACA JUGA:Aset Indra Kenz Terus Dimiskinkan? Penyidik Sita Mobil Mewah Ferrari dan Tesla-nya juga)

Ketujuh tersangka, yakni Indra Kenz selaku Afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan, selaku Manajer Binomo Indonesia, Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin, selaku admin akun Telegram milik Indra Kenz, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materiil.

Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: