Terkini

Pilihan


Bareskrim Tahan Adik Indra Kenz, Diduga Samarkan Duit Haram Binomo Lewat Kripto

Bareskrim Tahan Adik Indra Kenz, Diduga Samarkan Duit Haram Binomo Lewat Kripto

Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah aset milik afiliator Binomo Indra Kenz.-@indrakenz-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri menahan Nathania Kesuma, adik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran Nathania Kesuma dalam kasus ini. Salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis, 21 April 2022.

(BACA JUGA:Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah Indra Kenz dari Calon Mertua, Nilainya...)

Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.

Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(BACA JUGA:Mantan Pacar Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo, Vanesskhong: Kasus Binomo Sebenernya Kasus Simple)

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka.

Tersangka Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu, 20 April 2022, dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.

(BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Pacar hingga Adik Indra Kenz di Kasus Pencucian Uang Binomo, Terima Uang Miliaran dan...)

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu, 20 April 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: