YKMI Menduga Keputusan Menkes Terkait Vaksin Halal 'Akali' Umat Islam

YKMI Menduga Keputusan Menkes Terkait Vaksin Halal 'Akali' Umat Islam

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan P-Istimewa-

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Putusan itu menegaskan bahwa Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi. 

Pasca Putusan MA tersebut, desakan agar pemerintah mengeksekusi hal itu, terus mengalir. Kemudian terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 28 April 2022. 

(BACA JUGA:Desakan Mundur Menteri Perdagangan Menyeruak di Publik, Sufmi Dasco: itu Urusan Presiden)

Isi Kepmenkes itu, menetapkan jenis vaksin Covid 19 yang dipergunakan oleh Pemerintah yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. 

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan, isi Kepmenkes itu seolah-olah telah memasukkan jenis vaksin halal, namun tetap memasukkan vaksin non halal dalam jumlah besar.

“Isi Kepmenkes itu hanya seperti permen gula-gula manis yang diberikan Menteri Kesehatan, seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal pasca Putusan MA tersebut,” kata Himawan kepada wartawan di Jakarta, Minggu 22 Mei 2022. 

 “Ini sangat konspiratif dan melecehkan umat Islam dan tampak tidak mematuhi Putusan MA,” paparnya lagi. 

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris Bulan April 2022, Mobil Anda Salah Satunya?)

Jika dilihat, tambah Himawan lagi, jenis vaksin yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes itu, bersifat 50:50. 

“50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar,” tegasnya. 

Selain itu, Himawan menegaskan kembali akan batas waktu pelaksanaan Putusan MA dimana kewajiban pemerintah harus menjamin kehalalan 100 persen vaksin yang dipergunakan. 

“90 hari adalah batas waktu maksimal untuk melaksanakan Putusan MA itu sejak diputuskan, jika tidak maka akan berdampak negative pada stabilitas politik nasional, karena eksekutif telah mengangkangi yudikatif, ini makin merusak tatanan demokrasi Indonesia,” tambahnya.  

(BACA JUGA:Geser Pajero Sport, Toyota Fortuner Jadi SUV Ladder Frame Paling Laris Bulan April 2022)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: