Babak Baru Kasus Binomo, Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Disita Bareskrim Polri

Babak Baru Kasus Binomo, Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Disita Bareskrim Polri

Mobil Ferrari Indra Kenz disita Bareskrim Polri--Instagram / @indrakenz

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mengusut kasus investasi bodong berbasis aplikasi Binomo, Bareskrim Polri sita satu unit mobil Ferrari milik Indra Kesuma atau Indra Kenz

Indra Kenz merupakan tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Penyitaan mobil Ferarri milik Indra Kenz akan dijadikan barang bukti, dan mobil tersebut saat ini berada di Sumatera Utara.

Hal tersebut dikonfirmasi lansung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Penyitaan barang bukti 1 unit mobil Ferarri yang masih berada di Medan, Sumatera utara," ucap Gatot Handoko sebagaimana dikutip FIN dari PMJ pada Rabu, 11 Mei 2022.

(BACA JUGA:Bareskrim Tahan Adik Indra Kenz, Diduga Samarkan Duit Haram Binomo Lewat Kripto)

(BACA JUGA:Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah Indra Kenz dari Calon Mertua, Nilainya...)

Gatot meneruskan, mobil Ferarri yang akan dijadikan barang bukti akan dibawa ke Jakarta dalam waktu dekat. Sebelumnya dua unit milik Indra Kenz juga telah dilakukan penyitaan, yaitu Ferrari dan Tesla.

"Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu sebagai barang bukti," jelasnya.

Diketahui, dalam kasus Binomo polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.

(BACA JUGA:Masa Tahanan Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei Diperpanjang, Polisi: Sudah 78 Saksi Diperiksa)

Pacarnya Indra Kenz, Vanessa Khong tersangka kasus penipuan investasi dan TPPU aplikasi Binomo, diperpanjang masa tahanannya 40 hari ke depan.

Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, pengajuan penambahan masa tahanan terhadap Vanessa Khong telah disetujui oleh Kejaksaan Agung.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: