Modusnya Ajak Jalan-jalan, Pemuda Rudapaksa Anak Bawah Umur di Warung

Modusnya Ajak Jalan-jalan, Pemuda Rudapaksa Anak Bawah Umur di Warung

Ilustrasi.--

BENGKULU, FIN.CO.ID -- Gadis berusia 14 tahun jadi korban tindak asusila yang terjadi di sebuah warung kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Pelakunya adalah seorang pemuda berusia 19 tahun, warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

(BACA JUGA:Super Sadis, Usai Dirudapaksa Tubuh Gadis 10 Tahun Dipisahkan dari Kepalanya oleh Sepupu)

Pemuda berinisial BF tersebut telah diamankan Unit Opsnal Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, Rabu, 18 Mei 2022 malam.

BF diamankan lantaran menjadi pelaku rudakpaksa atau persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di salah satu warung yang ada di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Aksi yang sangat tidak terpuji itu berawal ketika pelaku menjemput korban di kediamannya dengan modus untuk mengajak korban jalan-jalan.

(BACA JUGA:Dua Kali Main ke Rumah Tetangga, Anak 14 Tahun di Bekasi Hamil 5 Bulan, Korban Rudapaksa Pria 47 Tahun )

Namun oleh pelaku korban malah diajak ke warung-warung yang ada di kawasan Pantai Panjang tersebut.

Di lokasi tersebut pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Hingga akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke Mapolres Bengkulu.

Kasat Reskrim polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, Kamis, 19 Mei 2022 mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu.

(BACA JUGA:Janji Manis Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Cibitung, Bakal Tanggungjawab Nikahi Korban)

"Kita menerima laporan dari pihak keluarga korban dan kita amankan pelaku ini di kediamannya, sekarang sudah kita bawa ke Mapolres dan masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: rakyatbengkulu.com