Janji Manis Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Cibitung, Bakal Tanggungjawab Nikahi Korban

Janji Manis Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Cibitung, Bakal Tanggungjawab Nikahi Korban

Ilustrasi - Aksi Rudapaksa--FIN

BEKASI, FIN.CO.ID - Pria berinisial S (47) telah dilaporkan ke pihak Kepolisian terkait dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 14 tahun hingga hamil 5 bulan di Cibitung, Kabupaten Bekasi. 

Saat dikonfirmasi, Ibu korban berinisial M (40) mengatakan selama melakukan persetubuhan, pelaku kerap mengancam anaknya agar rudapaksa itu tidak diceritakan kepada orang lain.

(BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Cibitung Ancam Bunuh Korban, Habis Disetubuhi 'Dicekoki' Minum Bersoda)

"Nggak pernah cerita, kalau saya nggak periksa. Karena sebelumnya udah dipesen (ancaman) sama si pelaku, 'awas kalau bilang lu sama emak lu, mati lu'. Kan bocah (umur) segini takut," ucap ibunya saat dikonfirmasi, Jumat 15 April 2022. 

Selain mendapat ancaman dari sang pelaku, putrinya dan pihak keluarga juga mendapat janji manis bahwa pelaku akan bertanggungjawab dan menikahi korban, agar bayi di kandungan mempunyai ayah.

"Mau janjikan itu, dijanjikan istri kedua, biar jabang bayi ada bapaknya, kapan katanya bertemu bermusyawarah," ungkapnya.

Namun janji tinggallah janji, nyatanya hingga saat ini pelaku belum juga melakukan pernikahan yang telah ia janjikan.

(BACA JUGA:Serikat Pekerja Curiga Skenario Besar di Balik Kenaikan Harga Pertamax, Pertamina Digantikan Entitas Global)

Selain itu, pelaku juga kerap mengatakan kepada tetangga bahwa tidak semudah itu ia ditangkap.

"Ini saya tungguin ke WhatsApp nggak ada dia mau datang. Dia bilang nih, kalau dia ke warung bilang ama temennya katanya dia dilindungi, kalau ditangkap licin," jelasnya.

Diketahui korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku sejak tahun 2021, saat ini pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: