Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Kembali Berikan Fasilitas untuk Dua Pelaku Usaha Dalam Negeri

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Kembali Berikan Fasilitas untuk Dua Pelaku Usaha Dalam Negeri

Bea Cukai Kembali Berikan Fasilitas untuk Dua Pelaku Usaha Dalam Negeri. Dok: Bea Cukai-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID – Makin gencar dorong pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha dalam negeri. 

Kali ini pemberian fasilitas dilakukan dengan menetapkan Kawasan ekonomi khusus Gresik sebagai kawasan pabean. 

(BACA JUGA:Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, 15 Petak Kontrakan di Pasar Kemis Tangerang Ludes Terbakar)

Fasilitas tersebut diberikan kepada PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera selaku pengelola kawasan industri Java Integrated Industry and Port Estate.

“Dengan penetapan Java Integrated Industry and Port Estate (JIIPE) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Gresik oleh Dewan Nasional, badan usaha atau pelaku usaha di KEK tersebut akan mendapatkan fasilitas dan kemudahan dari aspek Kepabeanan dan cukai serta perpajakan, apalagi ditambah telah ditetapkannya KEK Gresik sebagai Kawasan Pabean,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan,  Hatta Wardhana, dalam keterangannya, Senin 9 Mei 2022. 

(BACA JUGA:Mudik Ternyata Bukan Budaya Islam, Begini Asal Muasal Tradisi Mudik di Indonesia Terjadi)

Dengan penetapan sebagai kawasan pabean, pelayanan dan pengawasan terhadap dokumen kepabeanan di KEK Gresik akan lebih mudah. 

Sementara itu, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Bambang Wijanarko mengungkapkan apresiasinya terhadap Bea Cukai yang telah memfasilitasi KEK Gresik menjadi Kawasan Pabean sehingga fasilitas fiskal dapat diimplementasikan di KEK Gresik.

(BACA JUGA:Miyabi Sampai 'Risih' dan Takut, Vicky Prasetyo Tawarkan Biayai Kebutuhan di Bali Asalkan.....)

“Jadi kami mengucapkan terima kasih kepada pak Kakanwil Bea Cukai Jatim I beserta jajaran termasuk pak Bier yang sejak awal mensupport KEK Gresik memperoleh fasilitas fiskal”, ujar Bambang Wijanarko. 

Selain itu, Bambang menambahkan dengan ditetapkannya KEK Gresik sebagai Kawasan Pabean, diharapkan fasilitas fiskal bisa lebih lancar, pengawasan lebih mudah dan investasi bisa bertambah di KEK Gresik.

(BACA JUGA:Cantiknya Tangmo Nida, Artis Thailand yang Bikin Mata Kaum Adam 'Terbelalak')

Perlu diketahui, Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Sementara itu, di Jawa Tengah, Bea Cukai Jawa Tengah DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta resmi memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat (KB) kepada PT Han Top Jaya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: