News

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Kembali Berikan Fasilitas untuk Dua Pelaku Usaha Dalam Negeri

fin.co.id - 09/05/2022, 17:06 WIB

Bea Cukai Kembali Berikan Fasilitas untuk Dua Pelaku Usaha Dalam Negeri. Dok: Bea Cukai

Perusahaan yang bergerak di bidang garmen ini memperoleh fasilitas KB setelah melakukan pemaparan proses bisnis secara online.

Hatta menambahkan bahwa fasilitas KB ini merupakan salah satu fasilitas dari pemerintah yang diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor sekaligus menciptakan simpul kegiatan ekonomi baru di daerah, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

(BACA JUGA: Pajero Sport Pimpin Angka Penjualan SUV Ladder Frame Bulan Maret 2022)

“Dengan fasilitas KB ini maka perusahaan akan terbantu cash flownya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak. Perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu. Saya minta perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya,” ujar Hatta.

PT Han Top Jaya yang berlokasi di Jalan Raya Solo-Klaten KM 27-28 Kelurahan Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Korea Selatan. 

(BACA JUGA: Daftar 20 Mobil Terlaris di Indonesia Bulan Maret 2022, Mobil Anda Termasuk?)

Saat ini perusahaan memiliki 623 tenaga kerja dan nilai investasi sekitar USD 3,8 Juta dengan perkiraan 3 tahun kedepan optimis bertambah menjadi 2.500 tenaga kerja dan nilai investasi sekitar USD 5,6 Juta.

Admin
Penulis
-->