Layangkan Somasi, YKMI Kecewa Pemerintah Abaikan Putusan MA Terkait Kewajiban Vaksin Halal

Layangkan Somasi, YKMI Kecewa Pemerintah Abaikan Putusan MA Terkait Kewajiban Vaksin Halal

Ilustrasi - YKMI-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah melayangkan somasi kepada Pemerintah sejak sepekan lalu, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal namun tak ditanggapi.

Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengatakan, pemerintah tampaknya betul-betul mengabaikan amar putusan MA meskipun pihaknya telah mengirimkan surat somasi.

(BACA JUGA:Putusan MA Soal Vaksin Halal Belum Dijalankan, YKMI Layangkan Somasi )

“Setelah diamati, ternyata pemerintah memang tampak mengabaikan putusan tersebut. Maka YKMI mengambil Langkah somasi tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Senin 9 Mei 2022. 

Bukan hanya itu, Ahmad Himawan menyebut Pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI.

“Indikasinya adalah pemerintah tidak melaksanakan langkah-langkah strategis, seperti memutus kontrak dengan vaksin-vaksin yang tidak halal. Kemudian pemerintah tidak juga memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” lanjutnya.

Ahmad Himawan mewanti-wanti Pemerintah untuk membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila putusan MA masih tidak dijalankan dengan baik

(BACA JUGA:Sering 'Paksa' Jamaah Untuk Sedekah, Ternyata Uangnya Oleh Ustaz Yusuf Mansur Digunakan Buat Ini)

Pakar Hukum Pidana, Prof. Syaiful Bakhri menambahkan jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang mengabulkan Judicial Review yang diajukan oleh YKMI tersebut, maka pemerintah atau Kemenkes telah melakukan pelanggaran hukum.

“Maka sejak keluarnya putusan MA tersebut, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti kan melanggar hukum,” ujarnya secara terpisah. 

Sementara, somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena Pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

“Artinya sebuah peringatan agar Kementerian Kesehatan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(BACA JUGA:Viral Penumpang Mobil Toyota Alphard Memaki Polisi Gegara Pengalihan Jalur, Polisi: Kami Ikhlas)

Berikut isi somasi terbuka yang sebelumnya telah dilayangkan YKMI kepada pemerintah:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: