Putusan MA Soal Vaksin Halal Belum Dijalankan, YKMI Layangkan Somasi

Putusan MA Soal Vaksin Halal Belum Dijalankan, YKMI Layangkan Somasi

Ilustrasi - Vaksinasi booster menggunakan vaksin halal-kemkes-kemkes

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan Somasi Terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Kesehatan RI, dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). 

Somasi Terbuka dilayangkan terkait Perihal Kewajiban Pemerintah RI Mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tentang Vaksin Halal.

(BACA JUGA:Tegas! Ketua Fraksi PAN Wanti-wanti Soal Penggunaan Vaksin Halal dan Vaksin Kadaluarsa)

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan langkah hukum somasi kepada pihak-pihak terkait dari Pemerintah dilakukan karena sampai sekarang masih belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.

"Ini sudah banyak masyarakat yang melakukan mudik. Tetapi pemerintah masih saja bergerak lambat dalam menindaklanjuti putusan MA tersebut, dan terkesan adanya ketidakpatuhan karena Pemerintah masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada masyarakat muslim di Indonesia," kata Ahmad Himawan kepada wartawan, Sabtu 30 April 2022. 

Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto mengingatkan Pemerintah supaya tidak mempermainkan putusan MA yang sudah sangat jelas, final dan mengikat. 

Fat meminta pemerintah jangan lagi mengatakan vaksin haram karena digunakan oleh negara Islam, lantas tetap digunakan di Indonesia. Kita punya kedaulatan sendiri dan sudah ada UU JPH yang mengaturnya.

(BACA JUGA:Tindaklanjuti Putusan MA, Anggota DPR Fraksi Nasdem Desak Pemerintah Beri Vaksin Booster Halal)

"Putusan MA sudah sangat jelas, final dan mengikat. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi sesuai jumlah kebutuhan masyarakat muslim di Indoensia. Jangan lagi menggunakan dalih yang sudah ditolak oleh MA," tegasnya.

Pembina YKMI, KH Jamaluddin F Hasyim ikut menambahkan jika Pemerintah masih tidak mematuhi Putusan MA, maka ini akan berdampak besar pada tatanan masyarakat Indonesia.

"Kemenkes jangan berdalih alasan darurat dan lainnya, untuk memasukkan vaksin haram ke tubuh umat Islam. Apalagi setelah adanya putusan MA yang berlaku final dan mengikat, itu sifatnya wajib (mandatori). Jangan sampai umat Islam membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional," jelasnya.

(BACA JUGA:Tindaklanjuti Vaksin Halal, Pemerintah Akan Jadikan Sinovac Sebagai Vaksin Booster Covid-19)

Berikut isi somasi terbuka yang dilayangkan YKMI kepada pemerintah:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: