Babak Baru Kasus Asabri: Kuasa Hukum Adam Damiri Ajukan Banding dan Yakin Menang

fin.co.id - 27/04/2022, 00:35 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kuasa Hukum Adam Damiri Ajukan Banding dan Yakin Menang

Ilustrasi - Gedung Asabri

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa Hukum terdakwa kasus Asabri, Adam Damiri, Jose Andreawan menyatakan telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa 26 April 2022 pagi. 

Memori banding tersebut, ungkapnya, secara tegas menolak putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

(BACA JUGA: Kasus Korupsi Asabri: Pihak Keluarga Yakin Adam Damiri Bisa Bebas Jika Tak Ada Intervensi)

“Kami telah menyampaikan memori banding pada tanggal 26 April 2022, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kami tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana kepada Adam Damiri,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 26 April 2022. 

Alasan-alasan utama pada Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Adam Damiri, antara lain Adam Damiri sebagai Direktur Utama (Dirut) terbukti tidak pernah mempengaruhi urusan penempatan atau pengelolaan investasi Asabri. 

Terlebih berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dan telah menjadi pedoman tata kelola di Asabri, Adam Damiri selaku Dirut telah mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab atas urusan keuangan serta investasi kepada para pejabat dan divisi terkait.

(BACA JUGA: Bakal Ajukan Banding, Adam Damiri Sebut Uang Rp17,9 Miliar Sudah Ada Sebelum Jadi Dirut Asabri)

Alasan lain terkait Metode penghitungan kerugian negara yang tidak didasarkan pada prinsip/standar akuntansi keuangan pada umumnya. 

Secara bersamaan, metode tersebut juga tidak mampu menerangkan secara rinci kapan dan bagaimana terjadinya kerugian-kerugian tersebut. 

Akibatnya nilai kerugian negara menjadi tidak nyata dan tidak pasti, khususnya mengenai penilaian terhadap saham-saham atau reksadana-reksadana pada periode Adam Damiri menjabat sebagai Dirut. 

(BACA JUGA: Sering 'Paksa' Jamaah Untuk Sedekah, Ternyata Uangnya Oleh Ustaz Yusuf Mansur Digunakan Buat Ini)

Terlebih, menurut Jose, audit yang dilakukan BPK selalu menunjukkan WTP. Akibatnya PT Asabri selama kepemimpinan Dirut Adam Damiri selalu mampu mencatatkan keuntungan miliaran rupiah.

Argumen tersebut juga telah diuraikan dalam dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Hal lain yang menjadi argumen utama dalam tuntutan tersebut, menurutnya, bahwa Adam Damiri tidak terbukti melawan hukum dan setiap tindakannya selalu dilandasi itikad baik tanpa terbesit niat merugikan orang lain.

(BACA JUGA: Mazdjo Pray ke Yusuf Mansur: Bisnis ya Bisnis Saja, Gak Perlu Ditempel-Tempelin Dengan Gelar Uztaz Antum!)

Admin
Penulis