Istri dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir, KPK Layangkan Ultimatum

Istri dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir, KPK Layangkan Ultimatum

Mantan Sekretaris MA Nurhadi.-Istimewa-Fajar.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi, untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Zuraida dan Rizqi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di MA pada Senin, 25 April 2022. Namun keduanya tak memenuhi panggilan tanpa keterangan alias mangkir.

"KPK mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 26 April 2022.

(BACA JUGA:Heboh Setnov Ribut dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin, Ditjenpas Beberkan Faktanya)

Atas hal itu, kata Ali, tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya. Akan tetapi, ia tak membeberkan kapan persisnya penjadwalan ulang dilakukan.

"Segera akan dijadwal ulang," tukas Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh eks Sekretaris MA Nurhadi. Nantinya, KPK akan segera mengumumkan status kasus TPPU itu.

(BACA JUGA:KPK Diminta Ungkap Sosok Mafia Peradilan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi)

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp37.287.000.000.

Suap sebesar Rp45,7 miliar itu disebut berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar mengupayakan Nurhadi dan Rezky memuluskan pengurusan perkara dua gugatan hukum yang melibatkan PT MIT dan Hiendra. 

(BACA JUGA:Dalam Skandal Mafia Peradilan, Peran Mantan Sekretaris MA Nurhadi Terlacak)

Sementara, gratifikasi senilai Rp37,2 miliar yang diterima keduanya diduga berasal dari sejumlah pihak yang tengah berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: