KPK Diminta Ungkap Sosok Mafia Peradilan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK Diminta Ungkap Sosok Mafia Peradilan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. 

Katanya, mafia peradilan tersebut masih berkeliaran bebas di masyarakat.

Dia khawatir, karena tidak tuntasnya penyelidikan kasus Nurhadi tersebut, maka mafia peradilan yang bersangkutan akan bermain di kasus-kasus lainnya.

"Karena mafia peradilan itu tidak ditangkap dan dijerat hukum, ya dia merasa aman-aman saja, dan kemungkinan akan bermain di kasus yang lain," ucap Bonyamin. 

(BACA JUGA:Nurhayati Si Pelapor Kasus Korupsi Ditetapkan Tersangka, KPK Pelototi Perkaranya: Kami Tunggu Hasil Koordinasi)

Dia pun menyebutkan, keterlibatan mafia peradilan dapat terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang pernah diinterogasi penyidik KPK. 

Bonyamin meminta KPK memanggilnya kembali untuk mengungkap 

"Ada tiga orang saksi yang pernah diperiksa penyidik KPK beberapa tahun lalu, tapi dilepas begitu saja. Padahal tiga saksi ini dicurigai ikut bermain dalam kasusnya Nurhadi,” ujarnya.

Pada 17 Juni 2020 lalu, penyidik KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi.

(BACA JUGA:KPK Bantah Pasang Billboard Bergambar Mirip Firli Bahuri: Sudah Dicek ke Lokasi)

Kelima saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy Tahuwidjaja.

Dua pihak swasta bernama Mahendra Dito dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi.

Terpisah, Kepala Divisi Advokasi dan Ligitasi LBH PP GP Anspr Zuhairil Finsa mengatakan, pihaknya selain concern terhadap pembelaan kepada masyarakat kecil yang lemah dan dilemahkan.

Pihaknya juga konsen terhadap pemberantasan korupsi, karena merupakan amanat Undang-Undang dan demi terciptanya masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: