(BACA JUGA: Kasus Harian COVID-19 Bertambah 602, Jakarta Sumbang Penularan Terbanyak )
Dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut penjelasan lengkap di website Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Putusan Mahkamah Agung soal pandemi Covid-19. Klik di sini.