Beredar Informasi Putusan Mahkamah Agung Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Cek Faktanya

fin.co.id - 25/04/2022, 17:53 WIB

Beredar Informasi Putusan Mahkamah Agung Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Cek Faktanya

(Foto: Situs Kominfo)

(BACA JUGA:Kasus Harian COVID-19 Bertambah 602, Jakarta Sumbang Penularan Terbanyak )

Dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut penjelasan lengkap di website Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Putusan Mahkamah Agung soal pandemi Covid-19. Klik di sini.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.