Beredar Informasi Putusan Mahkamah Agung Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Cek Faktanya

fin.co.id - 25/04/2022, 17:53 WIB

Beredar Informasi Putusan Mahkamah Agung Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Cek Faktanya

(Foto: Situs Kominfo)

(BACA JUGA: Kasus Harian COVID-19 Bertambah 602, Jakarta Sumbang Penularan Terbanyak )

Dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut penjelasan lengkap di website Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Putusan Mahkamah Agung soal pandemi Covid-19. Klik di sini.

Admin
Penulis