Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Menghimbau Perusahaan Berikan THR Sesuai Aturan

Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Menghimbau Perusahaan Berikan THR Sesuai Aturan

Ilustrasi - --

BEKASI, FIN.CO.ID -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi telah mendapatkan informasi ada perusahaan di kota bekasi yang telah melakukan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dahuluan ke pegawainya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti membenarkan bahwa sudah ada perusahaan yang lebih dahulu memberikan THR sejak beberapa hari yang lalu.

(BACA JUGA:Posko THR di Kota Bekasi Akan Dibuka, Kadisnaker: Jika Ada Hal Lain Kita Tindak Tegas)

(BACA JUGA:Dua Kios di Jalan Dewi Sartika Bekasi Habis Dilalap Api, Kerugian Mencapai Rp1 Miliar)

"Iya sudah ada mulai dari hari senin, selasa hingga hari ini sudah ada beberapa perusahaan yang sudah memberikan THR kepada pegawainya," ucap Ika saat dikonfirmasi fin.co.id, Sabtu, 23 April 2022.

Menurut Ika, secara umum sebagian besar perusahaan memberikan THR minimal H-7 sebelum lebaran, namun ia menghimbau jika perusahaan yang secara keuangan baik bisa memberikan THR terlebih dahulu.

"Kalo kita menghimbau tetap kepada perusahaan untuk membayar THRnya bagi perusahaan yang mampu itu duluan dan kemarin ada yang sudah," ungkapnya.

(BACA JUGA:Sempat Terkendala, THR untuk ASN Kota Bekasi Segera Dicairkan)

Namun Ika menghimbau, kepada seluruh perusahaan di Wilayah Kota Bekasi, untuk memberikan THR sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelum hari raya lebaran.

Ia pun memastikan pihaknya telah menyebarkan surat resmi ke perusahaan di Kota Bekasi mengenai THR, apabila ada pegawai yang belum mendapatkan THR dalam kurun waktu H-7 sebelum lebaran dapat melapor ke Poskot THR.

"Ada surat edaran yang sudah disebarkan ke perusahaan di kota Bekasi, bila ada pekerjanya yang belum mendapatkan bisa hadir kesini ke posko pengaduan THR," jelasnya.

(BACA JUGA:Apel Gabungan Persiapan Lebaran, Plt Wali Kota Bekasi Instruksikan Ini Ke Petugas)

Perlu diketahui, Disnaker Kota Bekasi hari Senin, 25 April 2022 nanti akan membuka Posko THR di Kantor Disnaker Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani No.13 Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

"Posko THR sudah ada, dibuka mulai tanggal 25 April sampai dengan tanggal 4 Mei nanti," ucap ika saat dikonfirmasi fin.co.id. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: