Nasional

KPK Klaim Sudah Kaji Kasus Minyak Goreng, Denny Siregar: Diteliti Doang Aksinya Kapan??

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pegiat media sosial Denny Siregar mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai didahului oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus kedepan.

Kinerja KPK menjadi pertanyaan bagi masyarakat, usai Kejagung berhasil menangkap tersangka kasus minyak goreng.

Kejadian tersebut, KPK mengaku bahwa telah melakukan kajian monitoring permasalahan mafia minyak goreng. Sebelum Kejagung menetapkan jadi tersangka Dirjen Perdagangan.

Hal tersebut direspon langsung oleh Denny Siregar melalui akun Twitternya.

Denny Siregar mengatakan, kalau KPK jangan sampai tertinggal lagi oleh kejagung terkait masalah formula E.

"Entar kalah cepat lagi ama kejaksaan RI masalah Forumula E, KPK," ucap Denny Siregar dikutip dari @Dennysiregar7 pada Sabtu, 23 April 2022.

"Soalnya cuman diendus, diamati, diteliti, dan diteropong doang.Aksinya Kapan???

(BACA JUGA:Tsamara Amany Dapat Serangan Fasisme, Polisi Berikan Respons Begini)

(BACA JUGA:Pembangunan Embung Teknis Naekasa dan Lookeu Berdasarkan Inpres 1/2021)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawari Pomolango mengatakan bahwa KPK sudah melakukan kajian terkait minyak goreng.

"KPK sebenarnya dalam ramai bincang soal mafia minyak goreng ini sudah juga memulai dengan melakukan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, bahkan hasil kajian ini telah didiskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan," ucap Nawawi, pada Kamis, 21 April 2022.

Ia pun menyatakan keputusan Kejagung untuk mengungkap kasus mafia minyak goreng secara cepat perlu diapresiasi.

Menurutnya, penanganan perkara yang dilakukan Kejagung merupakan bukti pemberantasan korupsi merupakan tugas bersama, bukan hanya KPK.

"Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran, bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK," kata Nawawi.

(BACA JUGA:Dua Kios di Jalan Dewi Sartika Bekasi Habis Dilalap Api, Kerugian Mencapai Rp1 Miliar)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain Indrasari, ketiga teraangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley M. A.; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial Picare Togar Sitanggang.

Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. 

Ia menyebut, Indrasari selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.

 

Admin
Penulis