Pembangunan Embung Teknis Naekasa dan Lookeu Berdasarkan Inpres 1/2021

Pembangunan Embung Teknis Naekasa dan Lookeu Berdasarkan Inpres 1/2021

Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Paulus Waterpauw--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mendeteksi dua program pembangunan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw tidak dapat dilaksanakan pembangunannya pada tahun ini. Program tersebut adalah pembangunan dua embung teknis yakni Naekasa dan Lookeu di kawasan perbatasan Motaain.

Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Paulus Waterpauw, menyampaikan dua program tersebut tidak dapat dilaksanakan karena sejumlah faktor yakni efisiensi anggaran, assement lapangan dalam persiapan kegiatan akibat pandemi covid-19, dan channeling sumber pemenuhan pembiayaan kegiatan.

Paulus telah melaksanakan rapat pemantauan dan evaluasi progres pelaksanaan kegiatan Inpres 1/2021 tersebut dengan jajaran Kementerian dan Lembaga terkait. Berdasarkan hasil rapat, pembangunan embung teknis Naekasa dan Lookeu dimasukkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Tahun Anggaran 2023 sebagai instansi yang diberikan tugas oleh Presiden untuk merealisasikan program tersebut.

"Per April 2022, dua kegiatan yang belum dapat diakomodir pada tahun 2022 yaitu pembangunan embung teknis Naekasa dan Lookkeu telah masuk ke dalam Renja Kemendesa PDTT TA. 2023 dengan RO Pilot Project Embung yang dibangun di Kawasan Perbatasan dengan alokasi Rp.3,2 M," ujar Paulus dalam laporannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP, Muhammad Tito Karnavian, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut, Paulus mengatakan bahwa Sekretariat Kabinet siap membantu K/L apabila tidak dapat melaksanakan program kegiatan yang telah diinstruksikan oleh Presiden.

"Setkab siap memfasilitasi K/L pelaksana yang tidak dapat menindaklanjuti arahan Inpres 1/2021, dengan cara bersurat kepada Sekretariat Kabinet agar dapat difasilitasi untuk dirataskan jika permasalahannya tidak dapat diselesaikan di tingkat K/L dan Pemerintah Daerah," pungkasnya.

Sebagaimana tercantum dalam lampiran Inpres 1/2021, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melaksanakan 60 program kegiatan di kawasan perbatasan negara Aruk, Motaain, dan Skouw. 

60 Program kegiatan tersebut terdiri dari 21 program kegiatan di Aruk, 20 program kegiatan di Motaian dan 19 program kegiatan di Skouw. 60 Program kegiatan ini ditargetkan selesai paling lambat dua tahun terhitung sejak Inpres 1/2021 diteken oleh Presiden.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: