Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sudah Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Lokasi

Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sudah Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Lokasi

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa sedikitnya 30 saksi terkait kasus mafia minyak goreng yang menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dan 3 pihak swasta sebagai tersangka.

Jaksa penyidik juga sudah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) tersebut.

"Progresnya itu sudah 30 orang saksi. Ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, dokumen sudah sekitar 650," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat, 22 April 2022.

(BACA JUGA:Soal Pemeriksaan Mendag Lutfi, Ini Pernyataan Lengkap Kejagung)

Secara terperinci, kesepuluh lokasi tersebut antara lain kantor ketiga tersangka swasta, kediaman tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag. Lokasinya tersebar di Batam, Medan, dan Surabaya.

Febrie menyatakan, dalam perkara ini pihaknya juga telah menyita sejumlah dokumen dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

"Kemajuan yang paling baik saya lihat, kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan auditor, dan langsung dipimpin Kepala BPKP," tukasnya.

(BACA JUGA:Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati, Kejagung: Ini Jadi Pertimbangan Kami)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain Indrasari, ketiga teraangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley M. A.; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial Picare Togar Sitanggang.

(BACA JUGA:Kejagung: Menteri dan Seluruh Pejabat Kemendag Pasti Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng)

Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. 

Ia menyebut, Indrasari selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: