Soal Pemeriksaan Mendag Lutfi, Ini Pernyataan Lengkap Kejagung

Soal Pemeriksaan Mendag Lutfi, Ini Pernyataan Lengkap Kejagung

Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers.--Humas Kejaksaan Agung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus mafia minyak goreng terus berugulir. Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pejabat-pejabat yang terlibat tak terkecuali setingkat menteri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya belum menentukan kapan pemeriksaan terhadap Mendag Muhammad Lutfi terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Dijelaskannya, pihaknya bekerja secara profesional untuk pembuktian atas tindak kejahatan tindak pidana korupsi. 

(BACA JUGA:Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati, Kejagung: Ini Jadi Pertimbangan Kami)

"Spesifik apakah menteri diperiksa atau tidak? Saya belum bisa menjawab karena ini proses masih berjalan. Ketika penyidikan berjalan, tentunya ada tahapan-tahapan prioritas," katanya, Jumat, 22 April 2022.

Diterangkannya, tim penyidik Jampidsus bekerja profesional menemukan adanya ada perbuatan jahat berdasarkan alat bukti yang ada, perkara tersebut masuk kualifikasi tindak pidana korupsi yang telah menyengsarakan masyarakat.

Dalam melakukan pembuktian dari sangkaan pasal terhadap tersangka, ada beberapa orang yang berkepentingan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

(BACA JUGA:Kejagung: Menteri dan Seluruh Pejabat Kemendag Pasti Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng)

"Pemeriksaan saksi ini tidak saja pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), tetapi juga di luar pihak Kemendag, bisa swasta murni, ahli-ahli dari rekan-rekan auditor, maupun perguruan tinggi," ujar Febrie.

Menurut mantan Direktur Penyidikan Jampdisus itu, dalam penyidikan perkara ini ada tahapan-tahapan prioritas yang dilakukan oleh jajarannya.

Saat ini, penyidik kejaksaan disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik (BBE) dan mengumpulkan alat bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk menentukan perkara. Sebagai contoh pengembangan yang dimaksudkannya adalah bagaimana menundukkan gratifikasi atau suap yang diduga dilakukan para tersangka.

"Nah, ini penyidik sedang bekerja, ada teman-teman PPATK dan teman-teman pelacak aset lainnya. Langkah-langkah prioritas itu yang kami pentingkan," kata Febrie.

Adapun empat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Selanjutnya, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Terkait dengan apakah para tersangka akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie mengatakan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan ke tindak pidana pencucian uang, termasuk untuk mencari tersangka lain yang terlibat. Hal ini terkait dengan alat bukti.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: